×

我們使用cookies幫助改善LingQ。通過流覽本網站,表示你同意我們的 cookie policy.


image

Uniersal declaration of human rights, Deklarasi universal hak asasi manusia

Deklarasi universal hak asasi manusia

Pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia, versi bahasa Indonesia.

Ini adalah perekam LibriVox. Semua perekam dari LibriVox adalah pernyataan umum.

Untuk keterangan atau menjadi suka rela, silahkan melihat situs LibriVox.org.

Pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia, mukadimah.

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama

dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia

telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia.

Dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan, kebebasan berbicara, dan beragama,

dan kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.

Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum,

supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan.

Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakan.

Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari perserikatan bangsa-bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa

kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akam martabat dan nilai seseorang manusia,

dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial

dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.

Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum

terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi dengan bekerja sama dengan perserikatan bangsa-bangsa.

Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini.

Maka Majelis Umum dengan ini memproklamasikan pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia

sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara,

dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat pernyataan ini,

akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut,

dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional,

menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif baik oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota sendiri,

maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1. Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.

Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam pernyataan ini tanpa perkecualian apapun,

seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat yang berlainan,

asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.

Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum,

atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,

baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan,

atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3. Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.

Pasal 4. Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan.

Perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.

Pasal 5. Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam,

memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya.

Pasal 6. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum, sebagai pribadi, di mana saja ia berada.

Pasal 7. Semua orang yang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan pernyataan ini

dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8. Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten

untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9. Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10. Setiap orang dalam persamaan yang penuh berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka

oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya

serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum

dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka

di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.

Pasal 12. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan

atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional.

Ketika perbuatan tersebut dilakukan, juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat

daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

Pasal 12. Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya,

keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya,

juga tidak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dalam nama baiknya.

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.

Pasal 13. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.

Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negara lain, untuk melindungi diri dari pengejaran.

2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik,

atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar perserikatan bangsa-bangsa.

Pasal 15. 1. Setiap orang berhak atas sesuatu keluarganegaraan.

2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut keluarganegaraannya, atau ditolak haknya untuk mengganti keluarganegaraan.

Pasal 16. 1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, keluarganegaraan, atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga.

Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan, dan pada saat perceraian.

2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.

3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat, dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan negara.

Pasal 17. 1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Pasal 18. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama.

Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya,

mempraktekannya, melaksanakan ibadahnya, dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.

Dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja,

dan dengan tidak memandang batas-batas atau wilayah.

Pasal 20. 1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.

2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Pasal 21. 1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.

2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.

3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah.

Kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur, dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum,

dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia, ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22. Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional,

dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap negara, hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.

Pasal 23. 1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.

2. Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.

3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan, berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya dan keluarganya.

Suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.

4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24. Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala dengan menerima upah.

Pasal 25. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatannya,

serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut,

atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.

2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapatkan perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar.

Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang berdasarkan kepantasan.

2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya, serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi.

Pendidikan harus menggalakan saling pengertian, toleransi, dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian.

3. Orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27

Pasal 28

Pasal 29

Pasal 30

Pasal 31

Pasal 30

Akhir pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia ini, perekam adalah pernyataan umum.


Deklarasi universal hak asasi manusia Allgemeine Erklärung der Menschenrechte Universal declaration of human rights Declaración Universal de los Derechos Humanos 世界人権宣言 Universele verklaring van de rechten van de mens Declaração Universal dos Direitos do Homem Всеобщая декларация прав человека 人權宣言

Pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia, versi bahasa Indonesia.

Ini adalah perekam LibriVox. Semua perekam dari LibriVox adalah pernyataan umum. Este é um gravador da LibriVox. Todos os gravadores da LibriVox são declarações públicas.

Untuk keterangan atau menjadi suka rela, silahkan melihat situs LibriVox.org. Para mais informações ou para ser voluntário, consulte o sítio Web LibriVox.org.

Pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia, mukadimah.

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama Considerando que o reconhecimento da dignidade natural e da igualdade de direitos

dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia. e os direitos absolutos de todos os membros da família humana são a base da liberdade, da justiça e da paz no mundo.

Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia

telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia.

Dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan, kebebasan berbicara, dan beragama,

dan kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.

Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum,

supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan.

Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakan.

Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari perserikatan bangsa-bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa

kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akam martabat dan nilai seseorang manusia,

dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial

dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.

Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum

terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi dengan bekerja sama dengan perserikatan bangsa-bangsa.

Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini.

Maka Majelis Umum dengan ini memproklamasikan pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia

sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara,

dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat pernyataan ini,

akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut,

dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional,

menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif baik oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota sendiri,

maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1. Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.

Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam pernyataan ini tanpa perkecualian apapun,

seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat yang berlainan,

asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.

Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum,

atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,

baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan,

atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3. Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.

Pasal 4. Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan.

Perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.

Pasal 5. Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam,

memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya.

Pasal 6. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum, sebagai pribadi, di mana saja ia berada.

Pasal 7. Semua orang yang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan pernyataan ini

dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8. Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten

untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9. Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10. Setiap orang dalam persamaan yang penuh berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka

oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya

serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum

dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka

di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.

Pasal 12. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan

atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional.

Ketika perbuatan tersebut dilakukan, juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat

daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

Pasal 12. Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya,

keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya,

juga tidak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dalam nama baiknya.

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.

Pasal 13. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.

Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negara lain, untuk melindungi diri dari pengejaran.

2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik,

atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar perserikatan bangsa-bangsa.

Pasal 15. 1. Setiap orang berhak atas sesuatu keluarganegaraan.

2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut keluarganegaraannya, atau ditolak haknya untuk mengganti keluarganegaraan.

Pasal 16. 1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, keluarganegaraan, atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga.

Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan, dan pada saat perceraian.

2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.

3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat, dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan negara.

Pasal 17. 1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Pasal 18. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama.

Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya,

mempraktekannya, melaksanakan ibadahnya, dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.

Dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja,

dan dengan tidak memandang batas-batas atau wilayah.

Pasal 20. 1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.

2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Pasal 21. 1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.

2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.

3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah.

Kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur, dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum,

dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia, ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22. Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional,

dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap negara, hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.

Pasal 23. 1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.

2. Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.

3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan, berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya dan keluarganya.

Suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.

4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24. Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala dengan menerima upah.

Pasal 25. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatannya,

serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut,

atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.

2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapatkan perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar.

Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang berdasarkan kepantasan.

2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya, serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi.

Pendidikan harus menggalakan saling pengertian, toleransi, dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian.

3. Orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27

Pasal 28

Pasal 29

Pasal 30

Pasal 31

Pasal 30

Akhir pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia ini, perekam adalah pernyataan umum.